Masa depan cryptocurrency

Masa Depan Cryptocurrency di Indonesia, Instrumen Investasi atau Alat Pembayaran?

Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah hal yang sudah tak asing di telinga. Saya yang awam soal keuangan dan investasi saja sedikit banyak sudah mengetahuinya. Meski ya, mungkin agak kebingungan juga, utamanya soal cara kerjanya.

Beberapa negara di dunia sudah ada yang menerima pembayaran dengan Bitcoin, yakni mata uang kripto pertama di dunia. Negara tersebut antara lain Amerika, Korea Selatan, Cina, dan Jepang. Perusahaan-perusahaan besar dunia seperti Paypal, Microsoft, dan Amazon juga menerima transaksi dengan Bitcoin.

Kalau di Indonesia? Sampai sejauh ini, semua jenis cryptocurrency, baik Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin, statusnya bukanlah sebagai alat pembayaran. Tapi hanya sebagai salah satu instrumen investasi. Makanya kalau di Indonesia cryptocurrency ini lebih dikenal dengan sebutan ‘aset kripto’.

Terus ke depan gimana, nih? Akankah cryptocurrency ini pada akhirnya juga bisa menjadi alat pembayaran yang diakui di Indonesia?

Sejarah Cryptocurrency

Bagi saya, cryptocurrency merupakan wujud nyata dari ‘uang digital’ yang ternyata sudah digagas sejak tahun 1982 oleh David Chaum. Melalui berbagai penelitiannya, David kemudian dinobatkan sebagai penemu uang digital dan tanda tangan buta.

Hingga akhirnya, pada tahun 1990, David mendirikan perusahan bernama DigiCash yang menciptakan mata uang digital pertama di dunia. Sayangnya DigiCash mengalami kebangkrutan pada tahun 1998.

Mati satu tumbuh seribu, begitulah kiranya. Meski David Chaum gagal dalam mengelola perusahaanya. Setelahnya, banyak bermunculan tokoh-tokoh yang mengembangkan ‘mata uang digital.

Sampai kemudian di tahun 2009 lahirlah Bitcoin, cryptocurrency pertama yang dikembangkan dengan sistem blockchain dan kriptografi. Dan saat ini, telah ada ribuan jenis cryptocurrency lainnya di seluruh dunia.

Kripto bitcoin
Bitcoin, cryptocurrency pertama di dunia

Kegunaan Cryptocurrency

Well, cryptocurrency nyatanya sejak awal memang dikembangkan dengan tujuan sebagai alat pembayaran digital. Artinya, berlaku hanya untuk transaksi berbasis online.

Meski pembuatnya bukanlah bank sentral dari sebuah negara. Seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, di beberapa negara penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran diperbolehkan.

Selain sebagai alat pembayaran, kini cryptocurrency juga menjadi instrumen investasi. Contoh kasus yang ini adalah Indonesia. Di Indonesia, secara legal cryptocurrency baru menjadi instrumen investasi.

Tapi kalau ada orang Indonesia mau membayar dengan Bitcoin, bisa nggak? Ya bisa saja karena Bitcoin berlaku secara global. Misal mau bertransaksi di NFT, di Amazon, atau dengan orang dari negara lain yang menerima Bitcoin.

Cuma, tentu saja Pemerintah Indonesia tidak ikut bertanggung jawab misalnya terjadi apa-apa. Sebab di Indonesia regulasi penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran memang belum ada.

Investasi Kripto di Indonesia

Berdasarkan informasi yang saya baca di situs Kominfo.go.id, perdagangan aset kripto di Indonesia terus berkembang. Pada November 2022, pengguna aset kripto telah mencapai 16,55 juta orang.

Hal ini wajar terjadi sebab aturan hukum atau regulasi terkait investasi kripto di Indonesia sudah sangat jelas. Pertama Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 yang menyatakan cryptocurrency tak bisa menjadi alat pembayaran. Namun, bisa digunakan sebagai instrumen investasi.

Kedua, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 8 Tahun 2021, pasal 1 angka 7. Berisi pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.

Penyebab lainnya kenapa semakin banyak orang yang tertarik pada kripto, karena saat ini sudah banyak platform jual beli aset kripto. Sehingga semua orang bisa melakukan investasi kripto dengan mudah.

Cara Aman Membeli Aset Kripto di Indonesia

Investasi kripto bukanlah hal mudah untuk dilakukan, sama seperti jenis-jenis investasi lainnya. Aset kripto bahkan tercatat memiliki fluktuasi yang sangat tinggi terhadap nilai rupiah.

Ya begitulah, di dunia investasi hal tersebut lumrah terjadi. Sebab high risk high return, tinggi resikonya tinggi pula keuntungannya. Maka dari itu, melakukan investasi kripto haruslah selalu mawas diri.

Karena itu, buat kamu yang ingin memiliki aset kripto saya sarankan bergabung dengan Indodax saja. Kenapa harus di Indodax?

Kelebihan Indodax
  • Aman dan terpercaya. Indodax adalah marketplace aset kripto yang terdaftar di BAPPEBTI dan Kemkominfo.
  • Terstandarisasi secara global dengan mengantongi 3 sertifikasi internasional (ISO). Serta telah melayani lebih dari 5 juta anggota.
  • Memperjualbelikan lebih dari 160 aset kripto di seluruh dunia, antara lain Bitcoin, Ethereum, dan Riple. Volume transaksi rata-rata di atas 2 triliun rupiah per bulan.
  • Memberikan pelayanan terbaik dengan membuka transaksi selama 24 jam serta menyediakan Indodax Academy bagi pemula.
  • Bisa diakses secara mobile melalui aplikasi Indodax, silahkan unduh di Playstore atau Appstore.
  • Jual beli aset kripto di Indodax sangatlah mudah melalui 3 langkah, deposit-beli-jual. Depositnya bisa dilakukan melalui bank lokal mana pun. Ketika menjual, nilai dari aset kripto bisa langsung dikonversikan ke Rupiah secara instan. Serta tersedia banyak metode untuk penarikan dana.
  • Dan yang paling penting, harganya terjangkau, kamu bisa memulai transaksi dengan nominal Rp10.000,-. Jadi tak perlu nunggu punya banyak uang dulu. Biaya trading dan persentase penarikannya pun mulai 0% saja.

Keren kan Indodax?

Masa Depan Cryptocurrency di Indonesia

Jenis-jenis cryptocurrency
Jenis-Jenis Cryptocurrency Populer

Oke, setelah memahami sejarah cryptocurrency dan kondisi investasi kripto di Indonesia. Kini saatnya menjawab pertanyaan terkait nasib cryptocurrency di Indonesia kedepannya.

Membaca masa depan cryptocurrency di Indonesia memang tak mudah. Apalagi bagi saya yang sebenarnya juga masih belajar. Tapi melalui referensi yang saya baca di internet, setidaknya saya bisa menarik beberapa kesimpulan.

Pertama, dalam waktu dekat, cryptocurrency di Indonesia masih akan menjadi alat investasi. Sebab Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, masa berlakunya 10 tahun. Artinya aturan ini setidaknya akan ada sampai tahun 2028.

Kedua, lepas dari tahun 2028, bisa jadi penggunaan cryptocurrency bisa lebih luas di Indonesia. Misal bisa jadi alat pembayaran apabila memang diperlukan sesuai perkembangan yang ada.

Atau bisa jadi akan ada kegunaan lain yang belum diprediksi oleh siapapun. Mengingat Indonesianya juga sedang merancang pembuatan rupiah digital. Di mana proyek ini dibuat akibat munculnya fenomena cryptocurrency di dunia. Siapa tahu keduanya bisa saling terkait.

Ketiga, meski cryptocurrency, utamanya Bitcoin mengalami penurunan nilai secara drastis di tahun 2022. Hal ini justru akan mendorong makin banyak orang yang tertarik untuk memiliki aset kripto.

Alasannya, orang Indonesia makin banyak yang melek soal cryptocurrency, marketplace aset kripto masih berdiri tegak meski harga sedang jatuh, regulasi terkait cryptocurrency tentunya akan terus disempurnakan, perusahan-perusahaan pencipta cryptocurrency akan belajar dari keterpurukan untuk terus menemukan sistem terbaik.

Ada satu alasan lagi yang murni datang dari pemikiran saya pribadi. Banyaknya jenis cryptocurrency dapat memberikan pilihan yang luas. Sehingga bisa menarik orang untuk memiliki cryptocurrency yang mampu menjawab kebutuhannya.

Contoh, seperti yang tersebar ke khalayak ramai. Pengoperasian cryptocurrency itu memerlukan daya listrik yang amat besar. Seperti Bitcoin dan Litecoin misalnya.

Ternyata, ada loh jenis cryptocurrency yang punya sistem kerja berbeda dengan Bitcoin sehingga lebih hemat listrik seperti Ethereum. Orang-orang yang awalnya khawatir untuk memakai cryptocurrency karena isu lingkungan pada akhirnya bisa bernapas lega.

Saya pribadi tentu akan memilih jenis cryptocurrency yang lebih ramah lingkungan. Yah meski saya juga belum bisa dikategorikan sebagai pecinta lingkungan.

Tertarik untuk Memiliki Aset Kripto?

Jujur, saya sendiri tertarik. Padahal awalnya cukup skeptis akan masa depan cryptocurrency. Penyebabnya saya berpikir sistemnya itu ribet banget. Saya dan banyak orang yang gaptek tidak akan bisa menggunakannya.

Tapi setelah mengetahui jika di Indonesia cryptocurrency sifatnya baru sebatas sebagai instrumen investasi. Semua terasa mudah untuk dipahami, saya bahkan berpikir, belum terlambat untuk memiliki aset kripto sekarang. .
Nah, buat kamu yang juga tertarik untuk memiliki aset kripto. Jangan lupa segera mendaftar di Indodax (Indonesia Bitcoin and Crypto Exchange). Marketplace aset kripto ini punya banyak kelebihan, salah satunya tersedianya kanal edukasi Indodax Academy.

Di kanal tersebut, kamu bisa belajar tentang seluk beluk dunia cryptocurrency dan bahkan belajar tentang bagaimana cara membeli bitcoin dan aset crypto lainnya. Kalau kamu sudah paham, jangan lupa segera mendaftar, lakukan deposit, dan segeralah bertransaksi. Lebih cepat lebih baik bukan?

Artikel ini cocok untuk teman atau saudaramu? Yuk, bagikan!

One comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *