Beberapa orang Indonesia mungkin berada dalam kondisi ini. Pergi merantau, tapi KTP-nya masih beralamat di daerah asal. Untuk memperpanjang SIM, tentu sangat merepotkan jika masih harus pulang ke kampung terlebih dulu.
Lalu solusinya bagaimana? Dan apakah perpanjang SIM online yang sudah berlaku di Indonesia bisa juga jadi jalan keluar?
Yuk, telaah bersama!
Bisakah Memperpanjang SIM dari Luar Daerah?
Surat Izin Mengemudi atau SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM sebaiknya segera diperpanjang. Jika SIM-mu sampai mati, maka akan lebih sulit untuk memperpanjangnya kembali.
Saat ini, memperpanjang SIM sudah lebih mudah. Kepolisian Republik Indonesia telah membuat sistem yang lebih modern. Sehingga, kita bisa memperpanjang SIM dari mana saja.
Baik secara offline dengan datang langsung ke Satpas terdekat atau secara online melalui situs resmi Korlantas Polri. Oh ya, Satpas itu sendiri merupakan singkatan dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Jadi, buat kamu yang merantau di luar kota, sekarang kamu bisa bernapas legas. Meski KTPmu masih sesuai beralamat di kampung halaman, kamu tetap bisa memperpanjang SIM di kota atau daerah tempat kamu merantau.
Cara Perpanjang SIM dari Daerah Lain Secara Offline
Mari kita bahas mulai dari cara perpanjang SIM secara offline dulu. Berikut beberapa langkahnya?
1. Persiapkan Berkas
Ada beberapa berkas yang harus kamu penuhi untuk memperpanjang SIM. Antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) itu sendiri yang masih berlaku. Kedua dokumen ini sebelumnya harus kamu foto copy ya.
Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter. Baik dari klinik maupun puskesmas terdekat.
2. Pergi Ke Satpas Terdekat
Jika berkas sudah siap, selanjutnya bawa semua berkas yang sudah kamu siapkan ke Satpas terdekat.
Ikuti saja semua proses yang ada. Oh ya, kamu juga bisa memperpanjang SIM di layanan SIM keliling terdekat.
3. Lakukan Pembayaran
Terakhir, lakukan pembayaran sesuai jenis SIM yang kamu miliki. Kisaran biayanya, SIM A Rp90.000, SIM B Rp80.000, dan SIM C Rp75.000 (info terbaru saat tulisan ini dibuat).
Cara Perpanjang SIM Online dari Daerah Lain
Saat ini, sudah ada cara memperpanjang SIM yang lebih mudah, yakni secara online. Dengan cara ini, memperpanjang SIM bisa dari mana saja. Berikut caranya!
- Bukalah atau copy link berikut menggunakan handphone atau PC: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi
- Pada tampilan utama situs, lakukan proses pendaftaran di menu registrasi.
- Klik pilihan Permohonan Perpanjangan SIM.
- Selanjutnya, lengkapi informasi yang diminta dengan data yang sesuai. Hati-hatilah dalam pengisian data, ya!
- Setelah mengisi data dengan lengkap, kamu akan mendapatkan kode verifikasi yang biasanya dikirim melalui email. Masukkan kode verifikasi tersebut ke dalam formulir pendaftaran. Lalu klik tombol kirim.
- Langkah terakhir, lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, atau marketplace sesuai harga yang harus kamu bayarkan.
- Gunakan bukti pembayaran tersebut untuk mengambil SIM di layanan SIM keliling atau Satpas terdekat.
Dengan begitu, memperpanjang SIM dari luar daerah tidak lagi menjadi kendala yang memakan waktu dan tenaga. Baik melalui prosedur konvensional secara offline atau dengan kemudahan melalui perpanjangan SIM online,
Kamu dapat tetap memastikan kelengkapan dokumenmu tanpa harus kembali ke daerah asal. Jadi, pilihlah metode yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhanmu. Dan nikmati kemudahan memperpanjang SIM tanpa harus repot kembali ke kampung halaman.
Selamat berkendara dengan SIM yang telah diperpanjang!